Norma, Etika, dan Hukum
Oleh : FANI ROSALINA (4850/TI)
Norma, Etika, dan Hukum pada dasarnya adalah suatu pedoman bagi tindakan manusia agar dapat hidup dengan damai.
Norma maupun hukum adalah aturan yang berlaku di suatu tempat. Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan social. Norma sangat berkaitan erat dengan adat istiadat dan budaya yang berlaku di suatu tempat, dan sangat mungkin berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya walaupun dalam lingkup satu negara kesatuan seperti Indonesia. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Pemilihan Miss Universe di Indonesia menjadi kontroversi karena menampilkan wanita Indonesia berpakaian renang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia. Namun hal ini tidak diatur dalam kitab perundang-undangan dan tidak ada sanksi berupa pidana atau denda, melainkan sanksi yang diberikan berupa cemoohan oleh orang-orang yang merasa hal tersebut tidak pantas dilakukan.
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum, penerapannya berlaku umum, siapa saja yang masuk wilayah hukum tertentu, maka konsekuensinya harus taat terhadap hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Pajak adalah wajib bagi setiap orang yang berada dalam wiilayah negara Indonesia, maka ada hukum yang mengatur tentang perpajakan yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan, maka setiap orang yang tidak membayar pajak maka akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang tertulis. Contoh lain adalah adanya hukum yang mengatur tentang kriminalitas di negara Indonesia, maka setiap orang yang melanggar hukum tersebut akan dikenai sanksi baik denda maupun pidana sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkadang hukum yang berlaku tidak selalu sama dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat setempat. Dibawah ini contoh dari ketidakharmonisan antara norma hukum dan norma sosial :
- Dalam Peraturan Daerah (berlaku hampir diseluruh Indonesia) Melakukan usaha di trotoar, jalur hijau, badan jalan, atau bahu jalan adalah dilarang, tetapi norma sosial (juga berlaku hampir diseluruh Indonesia) ternyata tidak melarangnya, terbukti sangat banyak konsumen yang membutuhkannya.
- Dalam KUHP kumpul kebo diperbolehkan selama tidak ada paksaan dan atas dasar suka sama suka, tetapi norma sosial yang berlaku disebagian besar masyarakat Indonesia melarangnya.
- Melakukan pembunuhan atau huru-hara jelas dilarang dalam hukum Indonesia, tetapi ternyata penegak hukum di Irian Jaya (Papua) seolah tumpul ketika menghadapi perang antar suku disana, karena disana perang merupakan solusi dari permasalahan yang dihadapi antar suku, artinya norma sosial disana membolehkannya, padahal harus kita akui bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia yang seharusnya terikat dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan etika berbeda prinsipil dengan norma / sopan santun yang bersifat konvensional, relatif dan tergantung penerimaan sebuah komunitas. Norma / sopan santun satu suku-bangsa tentu berbeda dengan norma / sopan santun suku-bangsa lainnya. Etika juga berbeda dengan hukum, yang pada umumnya diformulasikan ke dalam hukum postif yang tertulis. Hukum akan jelas kapan dinyatakan berlaku, dan kapan tidak berlaku lagi, sedangkan etika berlaku universal dan berlaku selamanya. Hanya dalam keadaan tertentu, atau ada faktor-faktor tertentu, yang memungkinkan etika dapat dikesampingkan. Harus ada justifikasi yang kuat untuk memungkinkan hal itu, seperti keadaan yang amat memaksa. Etika seringkali berhadapan dengan dilema, suatu situasi yang amat sulit, dan suatu pilihan yang amat sulit. Dasar dari segala etika adalah keadilan. Adakah adil, kalau saya mengatakan sesuatu atau melakukan seuatu kepada orang lain? Ini adalah pedoman dalam tindakan. Persoalan etika, bukan persoalan bisa atau tidak bisa, mampu atau tidak mampu, dan dapat atau tidak dapat. Persoalan etika ialah persoalan boleh atau tidak boleh.
Saya bisa saja memukul orang lain, karena saya menguasai ilmu bela diri, tetapi bolehkah? Saya mampu saja mengambil barang dagangan pedagang di pinggir jalan, karena penjualnya seorang wanita tua, tetapi bolehkah? Saya dapat saja memfitnah dan mencaci maki orang lain karena saya punya blog yang tidak dapat dikontrol siapapun, tetapi bolehkah? Saya memiliki senjata, saya dapat saja menembak orang lain, tapi bolehkah saya membunuh seseorang? Semua pertanyaan ini haruslah dikembalikan kepada kesadaran hati-nurani kita masing-masing. Dengan cara itu, kita akan memiliki apa yang disebut dengan “tanggungjawab etika” atau “tanggungjawab moral”.
Referensi :
http://rahard.wordpress.com/2006/09/20/hilangnya-etika-mahasiswa/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://yusril.ihzamahendra.com/2007/11/24/norma-etika-intelektualisme-dan-propaganda/
http://bagjana.wordpress.com/2007/02/08/norma-sosial-vs-norma-hukum/
Betul.. 100% saya setuju dengan semua konten di atas..
Masih sangat miskin kemampuan masy Indonesia tentang etika, tanggung jawab moral, dsb.
Comment by ketax — February 24, 2009 @ 6:04 am
o….o…jd gto….
Comment by dysti — October 6, 2009 @ 9:55 pm