Penelitian adalah kegiatan untuk memperoleh fakta2 atau prinsip2 (baik kegiatan untuk penemuan, pengujian atau pengembangan) dari suatu pengetahuan dengan cara mengumpulkan, mencatat & menganalisa data yang dikerjakan secara sistematis berdasarkan ilmu pengetahuan (metode ilmiah)
Selain didasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah (metode ilmiah), pelaksanaan penelitian
harus mengikuti etika penelitian. Etika Penelitian berkaitan dengan norma-norma :
• Norma Sopan-santun
Peneliti memperhatikan konvensi dan kebiasaan dalam tatanan di masyarakat
• Norma Hukum
Bila terjadi pelanggaran maka Peneliti akan dikenakan sanksi
• Norma Moral
Peneliti mempunyai itikad dan kesadaran yang baik dan jujur dalam penelitian
Contoh Pelanggaran Pelanggaran Etika Etika Penelitian Penelitian :
• Pengubahan data/informasi (manipulasi data/informasi)
• Penyalahgunaan data/informasi
• Pengakuan dan penggunaan data/informasi tanpa ijin
• Publikasi hasil penelitian penugasan tanpa ijin
• Tidak merahasiakan sumber data yg semestinya dirahasiakan
• Tidak menghormati responden
• Menjiplak hasil penelitian orang lain tanpa ijin (plagiat)
• Tidak menyusun laporan hasil penelitian
• Pengubahan data/informasi (manipulasi data/informasi)
• Penyalahgunaan data
PLAGIARISME
Plagiarisme/plagiatisme adalah salah satu contoh pelanggaran etika penelitian. Definisi ringkas plagiat adalah: “mengakui hasil karya orang lain sebagai karya sendiri”. Yang termasuk dalam hasil karya antara lain adalah tulisan dalam skripsi, paper, jurnal, buku, majalah ilmiah, laporan penelitian, laporan praktikum, laporan tugas kuliah, halaman web, gambar dan tabel dalam media di atas, data hasil penelitian , rancangan/desain, penurunan rumus, flowchart, algoritma, ide. Yang dianggap termasuk dalam kegiatan plagiarisme antara lain adalah: mengkopi sepenuhnya tulisan orang lain tanpa menuliskannya dalam tanda kutip serta menampilkan nama penulis aslinya (mengutip tulisan orang lain kebanyakan hanya cocok untuk bidang sosial, misalnya kutipan karya Hamlet; untuk bidang eksakta, harus dilakukan parafrase/tulis-ulang dengan kata-kata sendiri); menampilkan gambar, tabel, dan data orang lain tanpa menuliskan nama penulis aslinya; menerjemahkan apa adanya tulisan dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia; menulis ulang sebuah paragraf, meskipun dengan kata-kata sendiri namun dengan urutan dan topik yang sama persis dengan tulisan orang lain, tanpa menuliskan nama penulis aslinya; menulis sendiri kalimat atau paragraf tetapi dengan aliran ide yang sama persis dengan tulisan orang lain, tanpa mencantumkan nama penulis aslinya. Hal yang boleh ditulis tanpa keterangan acuan: teori, konsep, atau rumus yang sudah sejak lama dikenal secara luas, misal Hukum Termodinamika I, teks Pancasila, rumus relativitas Einstein; informasi umum (common sense), misalnya Republik Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bumi mengelilingi matahari, roda yang berbentuk lingkaran lebih baik daripada yeng berbentuk kotak, manusia memiliki 2 lubang telinga.
Hal yang sudah tidak asing lagi bagi mahasiswa Yogya dan Solo, adalah ada tempat-tempat untuk membeli karya skripsi yang sudah jadi, yaitu di Pasar Sriwedari Solo atau di Shopping “Taman Pintar” Yogyakarta. Selain dari 2 kota yang saya tahu, jaman sekarang banyak biro-biro yang menyediakan jasa layanan skripsi. Hal-hal tersebut adalah hal-hal yang dekat kaitannya dengan plagiarisme.
Referensi:
http://balzach.staff.ugm.ac.id/TugasAkhir/SSS-Plagiarisme.html
http://nic.unud.ac.id/~dayu/RM/kuliah2.pdf
http://nitastory.blogspot.com/2008/12/originalitas-skripsi-yang-dijual-murah.html